User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157187--09-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sehubungan dengan P3B antara Indonesia – Swiss Pasal 14 terkait Keuntungan dari Pemindahtangan Harta, kami ingin menanyakan sebagai berikut: Apabila terjadi pengalihan saham perusahaan di Indonesia (Cth: PT ABC) dari pemilik (share owner, contoh: BDR Ltd) yang berdomisil di swiss (tidak memiliki BUT dan sejenisnya di Indonesia) yang mengalihkan sahamnya ke WPLN lainnya (contoh : ZZZ co.), atas keuntungan pengalihan tersebut Indonesia tidak memiliki hak untuk memajaki berdasarkan Pasal 14 ayat

Jawaban

WP di Indonesia selaku pemotong yg menginput form DGT nya di DJPOnline mas. Nanti untuk pelaporannya masuk ke SPT Masa PPh 26 (ebuni) buat bikin bukti potongnya. Nanti di bukti potong tinggal input nomor SKD nya. Buat nilai PPh nya karena hak pemajakan ada di Swiss diisi 0 aja

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k32/157187--09-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1