User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157171--09-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait natura apakah langsung di gabungkan semua menjadi penghasilan karyawan, ketika berupa mobil

Jawaban

unutuk aturan turunannya belum ada, namun secara umum penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k32/157171--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)