User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157156--09-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika melakukan penyerahan kebutuhan pokok berupa daging, apakah wajib dikukuhkan sbg PKP seperti ketentuan umum atau meskipun omzet tidak lebih dr 4,8 M tetap wajib dikukuhkan sbg PKP?

Jawaban

di UU HPP (UU 7/2021) diatur bahwa barang kebutuhan pokok yg awalnya termasuk jenis barang yg tidak dikenai PPN (non BKP) menjadi terutang PPN dengan fasilitas dibebaskan (Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP). Kemudian yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah kese

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/157156--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1