faq1:5k32:157134--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#15Q: PKP bergerak di bidang manufaktur makanan. dulu membeli SUV sebagai aktiva dan atas PM tidak dikreditkan. Apakah sekarang saat melakukan penjualan SUV tersebut jd terutang PPN?
Jawaban
#15A sebentar yaa Pasal 16D UU PPN sttd UU HPP: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k32/157134--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)