User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157125--09-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pada tahun 2015 PT Kami mendapat SPKTNP atas PIB dan sudah kami bayarkan. Setelah peninjauan kembali hasil keputusan pengadilan SPKTNP dibatalkan. Atas pembatalan tersebut apakah kami bisa mendapatkan imbalan bunga?

Jawaban

imbalan bunga dapat diberikan sepanjang WP memenuhi pasal 83 PMK-18/2021, disini apakah WP tsb memenuhi ketentuan ayat (1) huruf d atau tidak? Serta di Pasal 27B UU KUP hanya untuk SPT yang menyatakan LB ya kak, sehingga kalo dari KB tidak berhak.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/157125--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)