User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157098--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP TA, tidak lapor realisasi 3 periode. Apa konsekuensinya?

Jawaban

terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5716)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k32/157098--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)