faq1:5k32:157093--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kl WP jual aset pasal 16D tahun 2018 belum diterbitkan faktur pajak gimana?
Jawaban
Ya bisa diterbitkan sekarang tapi bukan dianggap sebagai faktur pajak karena sudah lebih dari 3 bulan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/157093--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)