User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157061--09-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba untuk BPHTB ini bisa dijadikan biaya sebagai pengurang pph bruto di spt tahunan badan kan? jika boleh, apakah harus melalui amortisasi/penyusutan atau bisa lgsg dibebankan sekaligus?

Jawaban

Kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph sttd uu hpp terkait biaya deductible dan non deductible sa. Pajak sendiri ada di pasal 6 ayat 1 huruf a, bisa dibiayakan kecuali PPh, asalkan memang untuk 3M. Kalau memenuhi klausul bisa dibiayakan, penegasan perlakuannya ada di SE-01/PJ.42/2002, BPHTB bisa dibiayakan melalui amortisasi (utk hak atas tanah) dan penyusutan (utk hak atas bangunan), nomor se jangan dikasih tau yaa

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k32/157061--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1