User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157057--08-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi jasa kontruksi, terjadi pemotongan, namun kurang potong pph finalnya sehingga si penyedia jasa (yg dipotong) setor sendiri. Untuk pelaporannya gimana ya?

Jawaban

Dalam hal terdapat selisih antara PPh atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang dipotong maka penyedia jasa setor sendiri. Tapi mekanisme pelaporan yang setor sendiri tersebut tidak diatur khusus jadi seharusnya sesuai ketentuan umum. Dilaporkan di SPT atas PPh final yang setor sendiri.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k32/157057--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)