User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157056--08-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menggunakan jasa dari malaysia berupa service maintenance software. Dalam tagihan tersebut ada SST 6%, apakah dapat kami kreditkan? Apakah kami tidak perlu bayar PPN untuk JKP ini?

Jawaban

Sales and Service Tax (SST) ini sepertinya ketentuan pajak yg ada di Malaysia Lau. Coba dikonfirmasi aja apakah SST ini merupakan pemotongan/pemungutan PPN sesuai ketentuan perpajakan di Malaysia? Jika iya, maka tidak bisa dikreditkan dengan PPN di dalam negeri. Jika WP memanfaatkan JKP/BKPTB dari dari luar daerah pabean maka ada kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPN-nya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k32/157056--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)