faq1:5k32:157055--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“Untuk ayam yg tdk diolah apakah merupakan barang yg dibebaskan PPN ya kak? Apa saya bisa minta aturannya? https://twitter.com/qtLin/status/1534418225508757504”
Jawaban
Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus termasuk ke dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak saat ini kan masuk ke BKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP dan SP-39/KLI/2022.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/157055--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)