faq1:5k32:157044--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila dividen yang dibagikan berbentuk saham PT dan tidak dicairkan, apakah saham yg dimiliki di PT tsb sudah dapat dikatakan diinvestasikan?? Link: https://twitter.com/Chachatann/status/1534428105867427840
Jawaban
mengenai hal ini secara ketentuan di PMK-18/2021 tidak dijelaskan lebih lanjut, apakah hal tersebut sudah termasuk di investasikan atau belum. Sampaikan normatif aja fa, sepanjang investasinya memenuhi ketentuan dalam pasal 34-36 PMK 18/2021, seharusnya tidak masalah
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/157044--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)