faq1:5k32:157021--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Email Dear team informasi, Di dalam ketentuan Penutup Pasal 39 PER 03 Tahun 2022 nomor 2, disebutkan mengenai PER 04 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Apakah ini berarti semua hal2 yg diatur di PER 04 Tahun 2020 sudah tidak berlaku? Terima kasih mas/mba ini terkait yang berhubungan sama faktur pajak aja atau gimana ya?
Jawaban
yg dicabut per 24 sttd per 04. Per 04 mencabut beberapa pasal di per 24 (ttg kode aktivasi) Jd per 04 masih berlaku ya yana, di per 03 juga disebutkan masih mengacu ke per 04 (pas
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/157021--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)