User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156992--08-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa freight forwading ada yang fp 05 dan fp 01 (tidak ada unsur freight charge nya). penghitungan pm yang dapat dikreditkan gimana?

Jawaban

untuk pm terkait FP 01, bisa dikreditkan. untuk PM terkait FP 05 tidak dapat dikreditkan. jika tidak dapat dipastikan nominal PM yang dapat dikreditkan, maka pakai pedoman tertentu sesuai pasal 9 ayat 6 UU PPN sttd UU Harmoni. untuk tata cara pedoman tersebut boleh konfirmasi ke kpp. belum diatur lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k32/156992--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)