faq1:5k32:156992--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa freight forwading ada yang fp 05 dan fp 01 (tidak ada unsur freight charge nya). penghitungan pm yang dapat dikreditkan gimana?
Jawaban
untuk pm terkait FP 01, bisa dikreditkan. untuk PM terkait FP 05 tidak dapat dikreditkan. jika tidak dapat dipastikan nominal PM yang dapat dikreditkan, maka pakai pedoman tertentu sesuai pasal 9 ayat 6 UU PPN sttd UU Harmoni. untuk tata cara pedoman tersebut boleh konfirmasi ke kpp. belum diatur lebih lanjut.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k32/156992--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)