faq1:5k32:156986--08-juni-2022
                Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp jasa konstruksi harusnya dipotong pph final 4%, tapi pemotong hanya potong 2%, selisihnya ini tidak perlu setor sendiri ya mas/mbak?, atau seperti apa?
Jawaban
Jika WP merupakan pihak yang dipotong disarankan untuk menginformasikan ke lawan transaksinya agar dilakukan pembetulan bupotnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/156986--08-juni-2022.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                