User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156966--08-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami ingin menanyakan perihal penyerahan PPN, perusahaan kami mengirim barang ke customer dan ditengah perjalanan terjadi kecelakaan sehingga menyebabkan barang tersebut rusak. Dan atas barang rusak tersebut kami asuransikan ke pihak asuransi. Barang yang rusak tadi di ambil oleh pihak asuransi. Pertanyaanya, atas barang rusak yang diambil oleh pihak asuransi tersebut apakah terutang PPN atas pemberian cuma cuma?

Jawaban

Dikembalikan ke definisi penyerahan sesuai UU PPN nya, pasal 1A. Kalo dari penjelasan bisa aja ya dianggapnya penyerahan cuma-cuma atas pengambilan BKP tsb oleh perusahaan asuransinya, karena yang penting diberikan tanpa pembayaran. Tapi persilakan WP untuk menentukan aja kira kira masuk atau nggak definisi penyerahan sesuai UU. Boleh konsultasi ke KPP juga kalo masih bingung menentukan. Atas jasa asuransinya yg diberikan oleh perusahaan asuransi terutang PPN tapi dapat fasilitas sesuai pasal

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k32/156966--08-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1