faq1:5k32:156959--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#27Q (twitter) min mw tanya. Klo punya rumah beli th 1990 belum dlaporkan spt tahunan. Lalu mw ikut pps. Itu hrga perolehan di pps nya nya ikut th 1990 yaa? Mas/mba untuk kebijakan 1 pedoman penetapan nilai harta untuk tanah dan/atau bangunan adalah NJOP yang ditetapkan pemerintah, sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Tahun pajak terakhirnya ini berarti wpnya input nominal NJOP 2015 ya? Terima kasih.
Jawaban
#27A: iya betul akhir tahun pajak untuk kebijakan 1 itu 2015. kalo tahun bukunya ikut tahun kalender berarti NJOP per 31 desember 2015
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k32/156959--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)