User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156946--08-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pajak PPH 23 kami dipotong langsung dari instansi rekanan kami - Pengembalian lebih bayar 2019 kami awalnya kami jg tidak tahu, tetapi ada surat untuk datang ke kantor pajak dan untuk bertemu dgn bpk Ibnu, dr sana kami diberi tahu bahwa jumlah bayar pajak pph23 selama 3 thn dari berdirinya perusahaan cuma 0,5% nanti di tahun ke 4 baru menjadi 2% = = = Izin tanya mas/mba, oleh agen sebelumnya sudah diberikan informasi pbk dan pmk-187. Untuk email selanjutnya informasi apa yg harus diberikan lagi?

Jawaban

WP nya ada suket pp 23 dan tiap bertransaksi nyerahin suketnya? Kalo emang iya, berarti bener ya harusnya dipotong pp 23 sebesar 0,5%. Di SE-46/2020 huruf i angka 13, atas PPh yang terlanjur dipotong menggunakan tarif umum ada dua pilihannya 1. diajukan pengembalian pmk 187/2015; atau 2. dikreditkan berdasarkan ketentuan umum PPh untuk tahun pajak bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k32/156946--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1