Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika A merupakan client PT Asuransi D, dan PT Asuransi D melakukan reasuransi ke PT Asuransi E (PT Asuransi Luar Negeri). Terkait kasus itu implikasi perpajakannya bagaimana untuk : 1. untuk A dikenakan PPh&PPN tidak? 2. Untuk PT Asuransi D dikenakan PPh&PPN tidak? 3. untuk PT Asuransi E yang berada di LN dikenakan PPh dan PPN nya tidak? 4. siapa yang menjadi pemungut dan siapa yang memiliki kewajiban membayar dan lapor. 5. untuk penghitungan PPh nya nanti bagaimana?
Jawaban
PPN Jasa asuransi sudah tidak masuk ke pasal 4A UU PPN, maka atas penyerahannya termasuk JKP dan terutang PPN. Tapi diatur di pasal 16B, dan atas jasa asuransi belum ada aturan fasilitas yg akan diberikan. Atas reasuransi PT D, bisa dianggap ada pemanfaatan JKP sepanjang ada jasa yg diberikan dari pembayaran premi asuransi ke LN tsb. PPh Bagi A, kalo dia klaim asuransinya maka bukan objek pajak sepanjang berhubungan dgn kecelakaan, sakit meninggal, dan beasiswa (pasal 4 ayat (3) huruf e.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM