faq1:5k32:156944--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#23Q: Izin tanya, mas/mba. Jika penyertaan modal tanpa penyetoran ke pt yang baru berdiri sebagai modal awal, apakah dapat dikategorikan sebagai pengertian deviden?
Jawaban
#23A Halo Farida, sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh stdd UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian dividen.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k32/156944--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)