User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156942--08-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ijin tanya mas/mba, kalo bukan pemungut BM, kemudian menerbitkan dokumen yg terutang BM, tapi tidak membubuhkan, apakah tidak ada sanksi? https://twitter.com/dwsuartama/status/1534412628050685952

Jawaban

Apabila di kaitkan dengan pasal 11 ayat (3) UU Bea Meterai, maka benar tidak ada sanksi tersebut, karena pasal tersebut khusus mengatur terkait pemungut BM.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k32/156942--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)