faq1:5k32:156942--08-juni-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ijin tanya mas/mba, kalo bukan pemungut BM, kemudian menerbitkan dokumen yg terutang BM, tapi tidak membubuhkan, apakah tidak ada sanksi? https://twitter.com/dwsuartama/status/1534412628050685952
Jawaban
Apabila di kaitkan dengan pasal 11 ayat (3) UU Bea Meterai, maka benar tidak ada sanksi tersebut, karena pasal tersebut khusus mengatur terkait pemungut BM.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/156942--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)