Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#14Q: Email mas/mba mohon bantuannya, sebelumnya Agent sudah menjawab email wp dg kesimpulan sbb: 1. WP tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak dengan tahapan sesusai PMK-189/PMK.03/2020. 2. Apabila diterbitkan Surat Paksa, daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diberitahukannya Surat Paksa sesuai Pasal 84 PMK-189/PMK.03/2020. kemudian tanggapan wp : 1. Melihat tahapan penagihan pajak (pasal 4 PMK 189 2020
Jawaban
#14A Halo Andaru, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 82 PMK-189/PMK.03/2020 Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, atas Utang Pajak tahun Pajak 2008 dan setelahnya, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan
Dasar Hukum
–
Editor
FDF