faq1:5k32:156936--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - harta yang dilaporkan dalam kebijakan 2 sudah berbentuk SBN, menggunakan tarif yg 12% atau 14%
Jawaban
14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada: 1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2. Surat Berharga Negara;
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/156936--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1