Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya misalkan saya WPOP alumni TA tahun 2015, Saya punya asuransi kesehatan tahun perolehan 2013-2014 yg tidak dilapor selama ini di SPT Tahunan padahal terdapat NILAI UNIT LINK pada asuransi tsb. Kalau dilihat dari tahun perolehan seharusnya ikut kebijakan 1 kan.. Tapi saat minta data ke agent asuransi, maupun perusahaan asuransi mereka udah gak bisa kasih laporan nilai tunai/portofolio saldo per 31 Des 2015. Pertanyaannya, apakah atas harta tersebut bisa diikutsertakan ke PPS ke
Jawaban
Apabila perolehan harta yang belum atau kurang diungkap pada saat TA dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2015 adalah tahun 2015 kebawah, maka seharusnya mengikutinya kebijakan 1. Nilai harta yang digunakan untuk kebijakan 1 adalah sesuai pasal 3 ayat 4. Namun, apabila tidak dapat diketahui nilai harta tersebut per 31 Des 2015, sampaikan pasal 3 ayat 5 nya. Kalau untuk kebijakan 2 kita sampaikan yang menjadi objek PPS Kebijakan 2 adalah sesuai pasal 5 ayat 1 PMK 196/2021, yaitu Wajib Pa
Dasar Hukum
–
Editor
R