faq1:5k32:156902--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
halo, ingin tanya pph yang dikenakan pada perusahaan pengelola SPBU apa saja ya?
Jawaban
Ketika pihak SPBU melakukan pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada produsen/importir, produsen/importir sebagai pemungut akan memungut PPh 22 atas transaksi tersebut. Untuk tarifnya sesuai pasal 2 ayat 1 huruf c PMK-34/PMK.010/2017
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/156902--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)