User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156902--08-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo, ingin tanya pph yang dikenakan pada perusahaan pengelola SPBU apa saja ya?

Jawaban

Ketika pihak SPBU melakukan pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada produsen/importir, produsen/importir sebagai pemungut akan memungut PPh 22 atas transaksi tersebut. Untuk tarifnya sesuai pasal 2 ayat 1 huruf c PMK-34/PMK.010/2017

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k32/156902--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)