User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156852--08-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Halo min,Mau tanya ya. Ada slah satu lwan trnsksi kita perusahaan singapura dan mmiliki BUT di indonesia.Tetapi mreka terkdang mngirimkan inv ke kita tdk melalui BUT, dan mnggnakan mata uang asing dan disertai DGT+COR. Apkah tetap boleh dilporkan pph 26 dgn tarif 0%?

Jawaban

apakah penerima penghasilan dan yg melampiran form DGT dan COR adalah dari pihak di luar negeri? jika iya dan memenuhi ketentuan P3B, bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh sesuai P3B dengan negara mitra tsb.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k32/156852--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)