Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Perkenalkan nama saya hendra, pekerjaan saya PNS dan kebetulan juga sebagai anggota pokja pengadaan barang/jasa..saya memiliki kendala untuk mengecek SPT tahunan Tenaga Ahli, dengan siapa saya bisa mendapatkan info SPT Tahun terakhir dari penyedia yang ikut dalam E-Procurement?karena evaluasi yang dibtuhkan paling lama hanya 2-3hr sedangkan yang masuk mendftar disetiap paket penyedia dari seluruh indonesia bisa sampai puluhan.. Selama ini saya mengecek penyedia dan Tenaga Ahli melalui aplikasi
Jawaban
Bisa disampaikan sesuai dengan pasal 34 UU KUP sttd UU HPP mas terkait kerahasiaan data wajib pajak (1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu
Dasar Hukum
–
Editor
MAR