faq1:5k32:156850--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/gogogonene/status/1534196038562566144, ada penjualan terhadap BUMN namun penyerahannya terjadi di Luar negeri. Apakah terhutang PPn? barang tersebut langsung di ambil di pabrik nya. Penjual sebagai importir
Jawaban
salah satu syarat kumulatif yg termasuk penyerahan yg terutang PPN adalah penyerahan BKP/JKP dilakukan di dalam daerah pabean, pengertian Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. (pasal 1 angka 1). Jika salah satu dari syarat kumulatif tidak terpenuhi, maka penyerahan tsb tida
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k32/156850--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)