Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
(email) Mencermati pasal 13 dan pasal22 UU 28 Th 2007, kami punya penafisran sebagai berikut : 1.Untuk pasal 13 ayat 4, lebih mudah untuk dipahami. 2. Untuk pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa “Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetu
Jawaban
Jadi gini han, sesuai PMK 189/2020, tindakan penagihan apa saja itu adalah sesuai di pasal 4 PMK tersebut. Contohnya d pasal 4 ayat 2 : Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak. Memang disitu disebut surat teguran diterbitkan setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari, namun 7 hari tersebut bukan merupakan JT penerbitan surat teguran, nah JT surat teguran tersebut kapan? ya kembali
Dasar Hukum
–
Editor
MAR