Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Perusahaan A mempunyai karyawan asing yang ditempatkan oleh head office / Belanda selama 3 tahun (secondment ) 2. Karyawan asing tersebut memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dalam negeri di Indonesia dan dikenakan PPh 21 3. Payroll karyawan asing tersebut dibayarkan dari head office / Belanda dan mereka akan charge biaya tersebut ke perusahaan A di Indonesia 4 Di Belanda, karyawan asing tersebut diikutkan program pensiun dan setiap bulan head office membayar kontribusi uang pensiu
Jawaban
kita jawab dengan pasal 5 dan 8 PER 16/2016 yaa. - Dalam pasal 5 diatur penghasilan apa saja yang menjadi objek pemotongan pph pasal 21/26, nanti silakan disebutkan di jawaban emailnya. - Dalam pasal 8 diatur penghasilan yang tidak dipotong pph pasal 21 sbb: “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: a. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
Dasar Hukum
–
Editor
WSM