User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156844--08-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Perkenalkan saya Bony dari PT. Pioneer, Jakarta Pusat. Kami ingin menanyakan terkait PMK No. 173/PMK.03/2021. Di pasal 28 ayat 4 PMK tersebut tertulis sebagai berikut: “Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.” Saat ini kami (Pengusaha di TLDDP) akan melakukan jasa ke KPBPB berupa jasa service dan perbaikan kapal. Yang ingin kami tanyakan adalah, apakah jasa service dan

Jawaban

Betul, atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Jika mendapat fasilitas dibebaskan maka PKP yang menyerahkan membuat Faktur Pajak dengan kode 08, untuk keterangan tambahan di aplikasi efaktur/kode cap, silakan pilih “Lainnya”

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k32/156844--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)