User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156829--08-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

spt pembetulan ppn, kompensasi error tidak dapat membentuk spt, atas kelebihan bayar…

Jawaban

pastikan lagi pengisian di bagian induk II.H. kalau statusnya LB pastikan bagian II.H sudah diisi

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k32/156829--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)