User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156827--08-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada penyerahan barang dan jasa apakah bisa dibuat fp gabungan?

Jawaban

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dibuat Faktur Pajak dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, PKP dapat membuat Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k32/156827--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1