faq1:5k32:156822--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk pengajuan pembetulan STP seperti pada PMK 11 Tahun 2013 yang telah mendapatkan keputusan penolakan, apakah bisa diajukan permohonan pembetulan untuk yang kedua kali?
Jawaban
masih bisa diajukan lagi. ada di pmk 11/2013 pasal 6 ayat 3 ya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/156822--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)