User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156822--08-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk pengajuan pembetulan STP seperti pada PMK 11 Tahun 2013 yang telah mendapatkan keputusan penolakan, apakah bisa diajukan permohonan pembetulan untuk yang kedua kali?

Jawaban

masih bisa diajukan lagi. ada di pmk 11/2013 pasal 6 ayat 3 ya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/156822--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)