User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156821--08-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau pembetulan LB itu kompensasi nya gimana ya?

Jawaban

Kalau ke masa selanjutnya berarti pembetulan beruntun, tapi diarahkan saja ke masa pajak dilakukannya pembetulan

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k32/156821--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)