Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Untuk pengisian alamat Faktur Pajak, apabila npwp pusat terdaftar di BKM, barang dikirimkan ke gudang jakarta (belum tau ada npwp atau tidak), namun barangnya transit dulu ke cabang garut untuk digunakan. Selanjutnya setelah dari cabang garut dikirimkan ke gudang jakarta (tertulis dikontrak barang dikirimnya ke alamat gudang jakarta). Kalau kasusnya seperti ini alamatnya diisi gudang jkt atau cabangnya?
Jawaban
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku jika: 1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan 2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang. Alamat penerima yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.
Dasar Hukum
–
Editor
NK