faq1:5k32:156812--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min tanya untuk omset suami istri tidak pisah harta namun beda npwp apakah batas omset 4.8m? Kalo lebih apa PKP? apakah omset tersebut digabung di satu Kartu keluarga yang mempunyai npwp berbeda.
Jawaban
benar mba untuk menentukan pengenaan pajaknya berhak pp 23 atau tidaknya, dilihat dari omzet gabungannya, melebihi 4.8M atau tidak sesuai pasal 4 ayat 2 PP 23/2018. Namun, kalo terkait PKP memang tidak disebutkan eksplisit mba, hanya disebutkan wajib dikukuhkan sebagai PKP yaitu pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. Tapi karena kondisinya, dimana masing2 istri dan suami memiliki kewajiba
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k32/156812--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)