User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156754--08-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana perlakuan pajak atas biaya perjalanan dinas?

Jawaban

biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan. Karena bukan merupakan imbalan pekerjaan, maka seharusnya biaya perjalanan dinas bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai penerimanya.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/156754--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)