faq1:5k32:156754--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana perlakuan pajak atas biaya perjalanan dinas?
Jawaban
biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan. Karena bukan merupakan imbalan pekerjaan, maka seharusnya biaya perjalanan dinas bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai penerimanya.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/156754--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)