faq1:5k32:156738--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp melakukan revaluasi di 2016 dan sudah pemberitahuan ke djp, nanti penyusutannya bagaimana ya?
Jawaban
PMK-191/PMK.010/2015) dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap; masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan penghitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/156738--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)