faq1:5k32:156723--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
menyimpan dokumen kewajiban berapa tahun?
Jawaban
Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang me
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k32/156723--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)