User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156723--08-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

menyimpan dokumen kewajiban berapa tahun?

Jawaban

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang me

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k32/156723--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)