User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156722--08-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

klo kita ada beli tanah dan bangunan tapi pbb nya / njopnya belum ada / belum pecah sertifikat itu cara hitung penyusutannya bagaimana ya ? Bole hitung sendiri ?

Jawaban

twitter kah? Penyusutan komersial atau fiskal? Kalau komersial kembalikan ke psak, kalau fiskal ikuti ketentuan di uu pph sttd uu hpp pasal 11 dan penjelasannya ya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/156722--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)