faq1:5k32:156722--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
klo kita ada beli tanah dan bangunan tapi pbb nya / njopnya belum ada / belum pecah sertifikat itu cara hitung penyusutannya bagaimana ya ? Bole hitung sendiri ?
Jawaban
twitter kah? Penyusutan komersial atau fiskal? Kalau komersial kembalikan ke psak, kalau fiskal ikuti ketentuan di uu pph sttd uu hpp pasal 11 dan penjelasannya ya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/156722--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)