User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156709--08-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah perusahaan asuransi bisa menerbitkan fp efaktur biasa atas penyerahan jasa terkait asuransi?

Jawaban

sesuai pmk 67/2022, silakan memilih salah 1 antara menerbitkan dokumen tertentu atau efaktur biasa. kalau efaktur bisa nanti pakai kode 03 karena penyerahan kepada pemungut.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/156709--08-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1