faq1:5k32:156709--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah perusahaan asuransi bisa menerbitkan fp efaktur biasa atas penyerahan jasa terkait asuransi?
Jawaban
sesuai pmk 67/2022, silakan memilih salah 1 antara menerbitkan dokumen tertentu atau efaktur biasa. kalau efaktur bisa nanti pakai kode 03 karena penyerahan kepada pemungut.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/156709--08-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1