faq1:5k32:156697--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
TKA, kontraknya 1 tahun, jika belum 1 tahun sudah selesai akan kembali ke negaranya, tidak ada NPWP.
Jawaban
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau c. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/156697--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)