User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156661--07-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, kalau Badan baru berdiri dan menggunakan PP 23. Dan rencananya Badan tsb mau impor mesin untuk produksi dari Negara China. Apakah Badan itu bisa mengajukan SKB PPh 22 impor dan PPN impor? Kalau Badan mau pakai SKB yang Per 1/2011 bisa aja, asal memenuhi ketentuannya kan ya?

Jawaban

SKB PPN diajukan sesuai PMK-115/2021. Untuk PPh-nya seharusnya bisa pakai suket (pasal 4 ayat 8 PMK-99/2018)

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k32/156661--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)