faq1:5k32:156661--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, kalau Badan baru berdiri dan menggunakan PP 23. Dan rencananya Badan tsb mau impor mesin untuk produksi dari Negara China. Apakah Badan itu bisa mengajukan SKB PPh 22 impor dan PPN impor? Kalau Badan mau pakai SKB yang Per 1/2011 bisa aja, asal memenuhi ketentuannya kan ya?
Jawaban
SKB PPN diajukan sesuai PMK-115/2021. Untuk PPh-nya seharusnya bisa pakai suket (pasal 4 ayat 8 PMK-99/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/156661--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)