faq1:5k32:156660--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pada pembayaran terkait transaski melalui marketplace/Bela Pengadaan dengan cara UP ataupun LS apa nominal yang dibayarkan setelah dipotong PPN dan PPh atau sesuai total tagihan/invoice? jika pembayaran sesuai dengan total tagihan (tanpa potong pajak oleh bendahara) mekanismenya seperti apa?
Jawaban
jika ruang lingkup di PMK-58 terpenuhi, PPN dan PPh 22-nya dipungut dan dilaporkan oleh marketplace
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/156660--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)