User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156658--07-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cara biar cabang bisa terbitin Faktur pajak gimana ya kak?

Jawaban

WP sudah pemusatan ke KPP Madya, jadi tidak bisa menerbitkan faktur atas NPWP cabang. Untuk pengaturan di efaktur dan di enofa-nya disarankan sesuai yang tertera di Poster - Lapor PPN

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k32/156658--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)