faq1:5k32:156658--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
cara biar cabang bisa terbitin Faktur pajak gimana ya kak?
Jawaban
WP sudah pemusatan ke KPP Madya, jadi tidak bisa menerbitkan faktur atas NPWP cabang. Untuk pengaturan di efaktur dan di enofa-nya disarankan sesuai yang tertera di Poster - Lapor PPN
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/156658--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)