faq1:5k32:156654--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Min, apabila perusahaan cabang di Indonesia menagih Invoice atas jasa kepada Perusahaan induk diluar negeri (Jepang), dari Invoice tersebut diambil keuntungan semisal 5% atas jasa (pelatihan). Jasa dilakukan di Indonesia. Apakah invoice tersebut wajib dikenakan PPN?
Jawaban
Atas ekspor JKP dikenakan PPN. Pastikan terlebih dahulu, jasa yang dimaksud merupakan jasa sesuai PMK-32/2019 atau bukan. Kalau iya, WP bisa membuat PE JKP sesuai lampiran PMK-32/2019. Kalau bukan, dianggap penyerahan di dalam daerah pabean. Jadi dibuatkan FP seperti biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/156654--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)