User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156654--07-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Min, apabila perusahaan cabang di Indonesia menagih Invoice atas jasa kepada Perusahaan induk diluar negeri (Jepang), dari Invoice tersebut diambil keuntungan semisal 5% atas jasa (pelatihan). Jasa dilakukan di Indonesia. Apakah invoice tersebut wajib dikenakan PPN?

Jawaban

Atas ekspor JKP dikenakan PPN. Pastikan terlebih dahulu, jasa yang dimaksud merupakan jasa sesuai PMK-32/2019 atau bukan. Kalau iya, WP bisa membuat PE JKP sesuai lampiran PMK-32/2019. Kalau bukan, dianggap penyerahan di dalam daerah pabean. Jadi dibuatkan FP seperti biasa.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k32/156654--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)