faq1:5k32:156638--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jika WP tidak melakukan laporan realisasi untuk investasi dividen apakah namun sudah menginvestasikan
Jawaban
PMK 18 tahun 2021 terkait dividen yang diberikan kepada OP, ketentuannya adalah harus melaporkan laporan realiasasi agar dianggap bukan objek. maka ketika tidak lapor realisasi harus menyetor sendiri atas PPh Final tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k32/156638--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)