faq1:5k32:156624--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jadi kami mengajukan pembubuhan materai digital tp saya diajukan pengajuan kami ditolak karena sudah ditetapkan sebagai pemungut bea materai. Apakah atas pembayaran tsb bisa di Pbk?
Jawaban
mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Itu kan diksinya “pemindahbukuan Ke”, Bukan “dari” mbak. Konfirmasi ulang ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k32/156624--22-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)