User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156603--07-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau tanya apabila terdapat transaksi antara PT A sebagai perusahaan pelayaran dengan PT C sebagai importir cabang (terdaftar di KPP WP Besar), untuk faktur pajak menggunakan alamat cabang atau kantor pusat karena jasa kepelabuhan dilakukan di pelabuhan walaupun barang itu nantinya diserahkan ke cabang oleh PT B sebagai PPJK? Christian Sijabat

Jawaban

Di ini coba dipastikan dulu, penyerahan jasanya itu jasa apa? terus sebenarnya diserahin ke siapa? Karena kalau diserahin ke cabang yang terdaftar di KPP madya dan pusatnya juga KPP madya juga, ini kan pemusatannya tetep di pusat, pakai mekanisme yang per-03/2022. Nah Kemudian ini jasanya apa? kalau jasa kepelabuhanan kan seharusnya pakai dok lain, masuk nya ke PEr-16/2021

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k32/156603--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1